Selasa, 14 Desember 2010

What are the benefits of Islamic insurance (Takaful)



Takaful (التكافل) adalah konsep asuransi syariah yang didasarkan pada Muamalat Islam (perbankan syariah), memperhatikan ketentuan dan peraturan hukum Islam. Konsep ini telah dipraktekkan dalam berbagai bentuk selama lebih dari 1400 tahun. [1] Muslim ahli hukum mengakui bahwa dasar dari tanggung jawab bersama dalam sistem aquila seperti yang dilakukan antara Muslim dari Mekah dan Madinah meletakkan dasar asuransi bersama.

slam referensi untuk Takaful

Fundamental ini didasarkan pada perkataan Nabi Islam Muhammad. Berdasarkan hadits dan ayat-ayat Alquran disebutkan di bawah ini, ulama Islam telah memutuskan bahwa harus ada upaya bersama untuk menerapkan konsep Takaful sebagai cara terbaik untuk mengatasi kebutuhan tersebut. Beberapa contoh adalah:

* Dasar Kerjasama Bantuan satu sama lain dalam al-Birr dan di al-Taqwa (kebajikan dan takwa): tapi jangan saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS Al-Maidah, Ayat 2) [2]

* Allah selalu akan membantu hamba-Nya selama ia membantu orang lain. (HR. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Daud)

* Dasar Tanggung Jawab Tempat dari hubungan dan perasaan orang dengan iman, antara satu sama lain, adalah seperti tubuh, ketika salah satu bagian adalah menderita sakit, maka seluruh tubuh akan terpengaruh. (HR. Muslim al-Bukhari dan Imam Imam)

* Satu benar Muslim (mu'min) dan lain Muslim sejati (Mu'min) adalah seperti sebuah bangunan dimana setiap bagian di dalamnya memperkuat bagian lain. (HR. Muslim al-Bukhari dan Imam Imam)

* Dasar Reksa Perlindungan Demi Aku yang hidup, yang dalam Allah Power, tak seorang pun akan masuk surga jika ia tidak melindungi tetangganya yang sedang dalam kesulitan. (HR. Imam Ahmad bin Hanbal) Fundamental dasar yang mendasari konsep Takaful yang sangat mirip dengan prinsip-prinsip koperasi dan bersama, sejauh bahwa model koperasi dan saling adalah salah satu yang diterima di bawah Hukum Islam.

* Beberapa Muslim percaya asuransi tidak perlu, sebagai masyarakat harus membantu korbannya. Lain percaya bahwa umat Islam tidak boleh mengabaikan fakta bahwa mereka hidup, perdagangan dan berkomunikasi dengan sistem global terbuka, dan kebutuhan untuk perbankan dan asuransi. Mereka percaya dalam menciptakan sistem perbankan Islam-ramah dan kerangka kerja asuransi yang bisa diterapkan oleh umat Islam dapat bersaing dengan non-Muslim dalam bisnis dan telah mencakup dalam kehidupan sehari-hari.

[Sunting] Prinsip Takaful

Prinsip-prinsip Takaful adalah sebagai berikut:

* Pemegang Polis bekerjasama antara mereka sendiri untuk kebaikan bersama mereka.
* Setiap pemegang polis membayar berlangganan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan.
Kerugian * dibagi dan kewajiban menyebar menurut sistem masyarakat pooling.
* Ketidakpastian tereliminasi mengenai langganan dan kompensasi.
* Itu tidak keuntungan berasal pada biaya orang lain.

Secara teoritis, Takaful dianggap sebagai asuransi koperasi atau bersama, di mana anggota memberikan kontribusi sejumlah uang tertentu ke kolam renang umum. Tujuan dari sistem ini bukan keuntungan, tetapi untuk menegakkan prinsip "kamu menanggung beban lain." asuransi komersial adalah sangat tidak diperbolehkan bagi Muslim yang disepakati oleh ulama kontemporer paling karena mengandung unsur-unsur berikut:

1. Al-Gharar (Ketidakpastian)
2. Al-maisir (Perjudian)
3. Riba (Bunga)

Ada tiga (3) model dan beberapa variasi bagaimana takaful dapat diimplementasikan.

1. Mudharabah Model
2. Wakalah Model
3. Kombinasi keduanya





Asuransi Islam

Sebuah buku oleh Dr Khorshid Aly "asuransi syariah, dengan pendekatan modern untuk Islamic Banking" Sebagian Muslim percaya bahwa asuransi tidak perlu, sebagai masyarakat harus membantu korbannya. Menurut penulis buku, Muslim tidak bisa lagi mengabaikan fakta bahwa mereka hidup, perdagangan dan berkomunikasi dengan sistem global terbuka, dan mereka tidak dapat lagi mengabaikan kebutuhan perbankan dan asuransi. Aly Khorshid menyatakan bahwa kekhawatiran ulama awal yang diatasi untuk menciptakan sistem perbankan Islam-pelopor ramah, dan menerapkan pelajaran dengan kerangka kerja asuransi yang bisa diterapkan oleh umat Islam dapat bersaing dengan non-Muslim dalam bisnis dan memiliki penutup dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini menggunakan Quran yang relevan dan ekstrak Sunnah, dan argumen para ahli hukum pro-dan anti-asuransi untuk sampai pada kesimpulan bahwa umat Islam dapat menikmati ketenangan pikiran dan ekuitas skema asuransi syariah.
[Sunting] Asuransi Islam (Takaful) Perusahaan

Pertumbuhan permintaan asuransi syariah dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di negara-negara GCC dan daerah-daerah lain di Timur Tengah, telah melihat perkembangan perusahaan baru yang menawarkan produk asuransi syariah di pasar-pasar. Mayoritas perusahaan-perusahaan ini operator Takaful berkiprah, tetapi perusahaan asuransi konvensional juga memasuki pasar dengan operasi 'jendela' Takaful.
[Sunting] The Model Mudharabah (Bagi Hasil)

Dengan prinsip ini, pengusaha atau al-Mudharib (operator takaful) akan menerima pembayaran cicilan atau iuran takaful takaful (premium) disebut sebagai Ra's-ul-Mal dari investor atau penyedia modal atau dana (peserta takaful) bertindak sebagai Sahib- ul-Mal. Kontrak menentukan bagaimana keuntungan (surplus) dari operasi takaful dikelola oleh operator takaful adalah untuk dibagikan, sesuai dengan prinsip al-Mudharabah, antara peserta sebagai penyedia modal dan operator takaful sebagai pengusaha. Pembagian keuntungan tersebut mungkin dalam rasio 50:50, 60:40 70:30, dll seperti disepakati bersama antara pihak kontraktor.

Dalam rangka untuk menghilangkan unsur ketidakpastian dalam kontrak takaful, konsep tabarru (untuk menyumbang, untuk berkontribusi, untuk memberikan) didirikan. Sehubungan dengan konsep ini, peserta sepakat untuk melepaskan sebagai tabarru, proporsi tertentu dari angsuran takaful nya atau sumbangan takaful yang dia setuju atau menyetujui untuk membayar harus salah satu peserta sesama menderita kerugian didefinisikan. Perjanjian ini memungkinkan dia untuk memenuhi kewajiban nya saling membantu dan jaminan bersama.

Pada intinya, tabarru akan memungkinkan para peserta untuk melakukan perbuatan mereka dalam tulus membantu peserta lain yang mungkin akan menderita kerugian atau kerusakan karena bencana atau bencana. Pembagian laba atau surplus yang mungkin muncul dari operasi takaful, dibuat hanya setelah kewajiban untuk membantu sesama peserta telah terpenuhi. Hal ini penting, karena itu, untuk operator takaful untuk menjaga aset yang memadai dari dana yang didefinisikan dalam kepeduliannya sementara secara bersamaan berusaha bijaksana untuk memastikan dana cukup terlindung dari eksposur yang tidak semestinya berlebihan. Oleh karena itu penyediaan asuransi sebagai bentuk usaha yang sesuai dengan Syariah adalah berdasarkan prinsip-prinsip Islam al-Takaful dan al-Mudharabah.

Al-Hari Raya adalah perjanjian antara sekelompok orang, peserta disebut, timbal balik saling menjamin, sedangkan Al-Mudharabah adalah kontrak bagi hasil usaha antara penyedia atau penyedia dana untuk usaha bisnis dan pengusaha yang benar-benar melaksanakan bisnis. Operasi takaful demikian dapat digambarkan sebagai usaha bisnis bagi hasil antara operator takaful dan anggota perorangan dari kelompok peserta yang ingin timbal balik saling menjamin terhadap kerugian tertentu atau kerusakan yang mungkin ditimbulkan pada salah satu dari mereka





Hukum Syariah

Syariah (Arab شريعة sari ʿ sebuah; [ʃari ʕa ː], "jalan" atau "jalan") adalah hukum suci Islam. Kebanyakan muslim percaya Syariah berasal dari dua sumber utama hukum Islam: ayat-ayat ilahi yang ditetapkan dalam Al Qur'an, dan contoh yang ditetapkan oleh Islam Nabi Muhammad dalam Sunnah. yurisprudensi Fiqih menafsirkan dan memperluas penerapan Syariah untuk pertanyaan tidak secara langsung disebutkan dalam sumber-sumber primer dengan memasukkan sumber-sumber sekunder. Sumber-sumber sekunder biasanya termasuk konsensus para ulama yang terkandung dalam ijma, dan analogi dari Al-Qur'an dan Sunnah melalui qiyas. ahli hukum Syiah mengganti analogi qiyas dengan 'aql, penalaran.

Semua Muslim percaya Syariah adalah hukum Allah, tetapi mereka berbeda seperti apa yang tepat yang menyertainya. [1] modernist, tradisionalis dan fundamentalis semua memiliki pandangan yang berbeda dari Syariah, seperti halnya penganut mazhab pemikiran yang berbeda Islam dan beasiswa. Negara yang berbeda dan budaya memiliki berbagai interpretasi Syariah juga.

Syariah berkaitan dengan banyak topik ditangani oleh hukum sekuler, termasuk kejahatan, politik dan ekonomi, serta hal-hal pribadi seperti seksualitas, kebersihan, diet, doa, dan puasa. Dimana menikmati status resmi, Syariah diterapkan oleh hakim Islam, atau qadi. Imam memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda tergantung pada interpretasi Syariah, sedangkan istilah ini sering digunakan untuk merujuk kepada pemimpin doa komunal, imam juga dapat menjadi sarjana, pemimpin agama, atau pemimpin politik.

Reintroduksi Syariah adalah tujuan lama bagi gerakan Islam di negara-negara Muslim. Beberapa minoritas Muslim di Asia (misalnya di India) telah mempertahankan pengakuan kelembagaan Syariah untuk mengadili urusan mereka pribadi dan masyarakat. Di negara-negara barat, di mana imigrasi Muslim yang lebih baru, minoritas Muslim telah memperkenalkan hukum keluarga Syariah, untuk digunakan dalam perselisihan mereka sendiri, dengan berbagai tingkat keberhasilan (misalnya Inggris Pengadilan Arbitrase Muslim). Upaya untuk memaksakan Syariah telah disertai dengan kontroversi, [2] [3] [4] [5] kekerasan, [6] [7] [8] [9] [10] [11] dan bahkan peperangan (lih. Kedua Sudan Perang Saudara)

Etimology

Roh Hukum Islam, Profesor Bernard G. Weiss menyatakan "Dalam bahasa Arab kuno, 'path ke lubang air.' berarti istilah syariah Ketika kita mempertimbangkan pentingnya jalur baik diinjak ke sumber air bagi manusia dan binatang di lingkungan gurun kering, kita dapat dengan mudah memahami mengapa istilah ini dalam penggunaan Muslim harus telah menjadi metafora untuk seluruh cara hidup yang ditahbiskan oleh Allah ". [16]

Dalam Memahami Hukum Islam: Dari Klasik sampai Kontemporer, Profesor Irshad Abdal-Haqq menyatakan "Shar'iah, atau lebih tepat Al-Syariah, secara harfiah berarti jalan, jalan yang harus diikuti, atau cara yang jelas untuk diikuti, dan telah datang berarti jalan yang di atasnya orang percaya harus melangkah. Dalam penggunaan asli Shar'iah berarti jalan ke tempat penyiraman atau jalan menuju air, yakni jalan ke sumber kehidupan. Penerapan teknis dari istilah sebagai mengacu pada hukum Islam ditelusuri langsung kepada Al-Qur'an, dimana penganut Islam, beriman, diberi peringatan oleh Allah (Tuhan) untuk mengikuti cara yang jelas dan benar, jalan Syariat: Kemudian kami menjadikan kamu di Jalan (kanan) agama maka ikutilah kamu bahwa (Way), dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka yang tidak mengetahui [Qur'an 45:18] ". [17]

Menurut Abdul Mannan Omar dalam karyanya Dictionary of Al-Qur'an, kata jam 45:18 (lihat Abdal-Haqq di atas) berasal dari shara'a "root Alquran". Derivasi meliputi: Shara'a (... Sebagai FRP 3 pm bernyanyi), yang berarti "Dia ditahbiskan", muncul sekali dalam Al Qur'an pada ayat 45:13; Shara'u (prf. 3 PLU WIB..) "Mereka menetapkan (hukum) "muncul sekali pada 42:21; Shir'atun (n.)" hukum Spiritual ", yang digunakan pada 5:48; akhirnya, Shariatun (2 act. pic f. menyanyi...)" Sistem ilahi hukum, Way kepercayaan dan praktek "digunakan di 45:18. [18]
[Sunting] Definisi dan deskripsi

Syariah telah ditetapkan sebagai

* "Islam atau hukum Islam, baik hukum perdata dan pidana serta mengatur perilaku individu baik pribadi dan moral. Badan custom berbasis hukum berdasarkan Quran dan agama Islam Karena,. Menurut definisi, Muslim negara yang theocracies, teks-teks agama adalah hukum, yang terakhir dibedakan dengan Islam dan Muslim di aplikasi mereka, sebagai Syariah atau hukum Syariah ". [19]
* "Diskusi tentang tugas-tugas Muslim,"-Hamilton Alexander Rosskeen Gibb [20]
* "Yang panjang, tradisi yang beragam, intelektual rumit," daripada suatu "set yang didefinisikan dengan baik aturan dan peraturan yang dapat dengan mudah diterapkan pada situasi kehidupan,"-Hunt Janin dan Andre Kahlmeyer [21]
* "Pendapat bersama masyarakat [Islam], berdasarkan literatur yang luas, tetapi belum tentu koheren atau wewenang oleh badan tunggal,"-Knut S. Vikor [22]

Dari abad kesembilan, kekuatan untuk menafsirkan dan memperbaiki hukum di masyarakat Islam tradisional di tangan para ulama (ulama). Pemisahan kekuasaan ini berfungsi untuk membatasi berbagai tindakan tersedia bagi penguasa, yang tidak bisa dengan mudah keputusan atau menafsirkan hukum secara independen dan mengharapkan dukungan masyarakat. [23] Melalui berhasil berabad-abad dan kerajaan, keseimbangan antara ulama dan penguasa bergeser dan direformasi, tetapi keseimbangan kekuasaan tidak pernah tegas berubah. [24] Pada awal abad kesembilan belas, Revolusi Industri dan Revolusi Perancis memperkenalkan sebuah era hegemoni dunia Eropa yang meliputi dominasi sebagian besar tanah-tanah Islam. [25] [26] Pada akhir Perang Dunia Kedua, kekuatan Eropa menemukan diri mereka terlalu lemah untuk mempertahankan kerajaan mereka. [27] Berbagai macam bentuk pemerintahan, sistem hukum, sikap terhadap modernitas dan interpretasi Syariah adalah hasil dari drive berikutnya untuk kemerdekaan dan modernitas di dunia Muslim. [28] [29]
[Sunting] perspektif Tradisional di Syariah

Mayoritas umat Islam menganggap dirinya sebagai milik baik Sunni atau Syiah sekte Islam. Dalam sekte-sekte, ada sekolah yang berbeda studi agama dan beasiswa. Sekolah-sekolah dalam sekte masing-masing memiliki karakteristik umum, meskipun masing-masing berbeda dalam rinciannya.
[Sunting] Perspektif Sunni
Artikel utama: Sunni

Selain "Pedoman Dasar" Al-Qur'an dan Sunnah, Muslim Sunni tradisional juga menambahkan konsensus (ijma) dari sahabat Muhammad (para sahaba) dan ahli hukum Islam (ulama) mengenai isu-isu tertentu. Dalam situasi di mana ada aturan konkret ada dalam sumber-sumber, sarjana hukum menggunakan qiyas - berbagai bentuk penalaran, termasuk analogi, untuk memperoleh hukum dari esensi prinsip-prinsip ilahi dan aturan sebelumnya. Konsensus masyarakat, kepentingan umum, dan sumber lain digunakan sebagai tambahan untuk Syariah di mana sumber-sumber primer dan sekunder memungkinkan. [30] Deskripsi ini bisa diterapkan pada sekolah-sekolah utama fiqh Sunni, yang meliputi Hanafi, Syafi'i ' i, Maliki dan Hambali.
[Sunting] Perspektif Salafi
Artikel utama: Salafi

Gerakan Salafi terlihat tindakan dan perkataan dari tiga generasi pertama Muslim untuk panduan, selain Al-Qur'an dan Sunnah. Salafi mengambil Muslim awal ini teladan sebagai sumber fiqh mereka. Gerakan Salafi telah menarik pengikut dari budaya Muslim dan mazhab fiqh. [31]
Artikel utama: Wahabi

Muslim yang berlangganan dengan ajaran Muhammad bin sarjana Abd-al-Wahhab dianggap sebagai bagian dari gerakan Salafi. [32]
[Sunting] Perspektif Syiah
Artikel utama: Syiah

Syiah Muslim juga memperpanjang "Pedoman Dasar" dengan fiqh, tetapi sangat menolak analogi (qiyas) sebagai cara mudah untuk inovasi (bid'ah), dan menolak konsensus (ijma) tidak memiliki nilai apapun tertentu dalam sendiri. Selama periode bahwa para ulama Sunni dikembangkan dua alat, para imam Syiah masih hidup, dan Syiah melihatnya sebagai perpanjangan Sunnah, sehingga mereka melihat diri mereka sebagai berasal hukum mereka (fiqh) hanya dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tema yang sering muncul dalam yurisprudensi Syiah adalah logika (mantiq), [33] sesuatu yang paling Syiah percaya bahwa mereka menyebutkan, mempekerjakan dan nilai ke tingkat lebih tinggi daripada kebanyakan Sunni. Mereka tidak melihat logika sebagai sumber ketiga untuk undang-undang, bukan cara untuk melihat apakah karya turunan kompatibel dengan Al Qur'an dan Sunnah.

Dalam hukum Imami-Syi'ah, sumber hukum (ushul al-fiqh) adalah Al Qur'an, anekdot praktek Muhammad dan orang-orang dari The Imam Dua Belas, dan intelek ('aql). Praktek disebut Syariah hari ini, bagaimanapun, juga memiliki akar dalam perbandingan hukum adat [34] dan lokal (urf). [30]

Sebagian besar Muslim Syiah Ja'fari mengikuti sekolah pemikiran. [35]
[Sunting] perspektif Modern di Syariah

Muslim merespon dalam berbagai cara untuk kekuatan modernitas. Respon ini menyeberangi garis tradisi, sekte dan sekolah. Mereka mempengaruhi cara Syariah ditafsirkan oleh individu dalam kehidupan pribadi mereka, dan sejauh mana Syariah diterapkan di ruang publik oleh negara. Gerakan-gerakan ini beragam dapat disebut secara kolektif sebagai kontemporer (s) Syariah. [36]
[Sunting] Spektrum sistem hukum Islam

Sistem hukum di negara-negara mayoritas Muslim abad ke-21 dapat digolongkan sebagai berikut.

Syariah di negara-negara Muslim sekuler: Islam negara-negara seperti Mali, Kazakhstan dan Turki (yang berada di bawah tekanan dari partai politik agama) menyatakan diri menjadi sekuler. Di sini, campur tangan agama dalam urusan negara, hukum dan politik adalah dilarang. [37] Di negara-negara Muslim, serta Barat sekuler, peran Syariah terbatas pada masalah pribadi dan keluarga.

negara Muslim dengan sumber campuran hukum: negara-negara Muslim termasuk Pakistan, Indonesia, Afghanistan, Mesir, Nigeria, Sudan, Maroko dan Malaysia memiliki sistem hukum sangat dipengaruhi oleh Syariah, tetapi juga menyerahkan wewenang tertinggi untuk konstitusi dan aturan hukum. Negara-negara ini melakukan pemilu demokratis, meskipun beberapa juga di bawah pengaruh para pemimpin otoriter. Di negara-negara, politisi dan ahli hukum membuat hukum, bukan ahli agama. Sebagian besar negara-negara ini telah dimodernisasi hukum mereka dan kini telah memiliki sistem hukum dengan perbedaan yang signifikan bila dibandingkan dengan Syariah klasik. [38]

negara-negara muslim menggunakan Syariah klasik: Arab Saudi dan beberapa negara-negara Teluk tidak memiliki konstitusi atau legislatif. penguasa mereka telah membatasi kewenangan untuk mengubah hukum, karena mereka didasarkan pada syariah seperti yang ditafsirkan oleh para sarjana agama mereka. saham Iran beberapa karakteristik tersebut, tetapi juga memiliki parlemen yang legislates dalam cara yang konsisten dengan Syariah. [39]
[Sunting] Faktor-faktor yang mempengaruhi peran modern Syariah

Latar belakang yang berbeda sekte agama, beasiswa, sekolah klasik pemikiran, dan implementasi pemerintah, kekuatan berikut bekerja mempengaruhi perkembangan masa depan dalam hukum Syariah.
[Sunting] Pertukaran cepat budaya dan ide-ide

Di seluruh dunia, umat Islam menjadi lebih terhubung oleh Internet dan komunikasi modern. Hal ini menyebabkan lebih luas pertukaran ide dan budaya. Reaksioner dan gerakan fundamentalis tidak mungkin untuk menghentikan kecenderungan ini, sebagai Syariah itu sendiri membela hak privasi di dalam rumah. [40]
[Sunting] Modern sekolah pemikiran

L. sarjana hukum Ali Khan mengklaim bahwa "konsep Syariah telah benar-benar bingung dalam literatur hukum dan umum. Untuk beberapa Muslim, Syariah terdiri dari Al Qur'an dan Sunnah Bagi orang lain,. Itu juga mencakup fiqh klasik. Ensiklopedia Paling define Syariah sebagai hukum berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan fiqh klasik yang berasal dari konsensus (ijma) dan analogi (qiyas). Definisi Syariah benjolan bersama mengungkapkan dengan campuran terungkap ini. sumber telah menciptakan sebuah asumsi kacau yang ilmiah interpretasi adalah sebagai suci dan luar revisi sebagaimana Al-Qur'an dan Al-Quran dan Sunnah. Sunnah merupakan Pedoman Dasar kekal, yang harus disimpan terpisah dari yang pernah-berkembang penafsiran hukum (fiqh). Pemisahan analitis antara Pedoman Dasar dan fiqh yang diperlukan untuk menghilangkan kebingungan sekitar Syariah istilah ". [41]
[Sunting] Kebangkitan agama

Bersamaan dengan liberalisasi dan modernisasi kekuatan, kecenderungan terhadap fundamentalisme dan gerakan untuk kekuasaan politik Islam juga berlangsung. Telah ada kebangkitan agama berkembang dalam Islam, dimulai pada abad kedelapan belas dan hari ini terus. Gerakan ini telah menyatakan dirinya dalam berbagai bentuk mulai dari perang dengan upaya untuk meningkatkan pendidikan. [42]

A kembali ke pandangan tradisional Syariah: Ada gerakan berlangsung lama berjalan di seluruh dunia oleh umat Islam menuju pemahaman yang lebih baik dan praktek agama mereka. Didorong oleh para sarjana dan imam, umat Islam sudah pindah dari adat dan budaya lokal, dan menuju pandangan lebih diterima secara universal Islam. Gerakan ini terhadap nilai-nilai agama tradisional berfungsi untuk membantu Muslim mengatasi dampak penjajahan Eropa. Ini juga terinspirasi gerakan modernis dan pembentukan pemerintah baru. [43]

Gerakan Islam: Sejak tahun 1970, gerakan Islam telah menjadi menonjol; tujuan mereka adalah pembentukan negara-negara Islam dan Syariah dalam batas-batas mereka sendiri, berarti mereka politik di alam. The basis kekuatan Islam adalah jutaan miskin, khususnya kaum miskin kota pindah ke kota-kota dari pedesaan. Mereka tidak internasional dalam alam (satu pengecualian menjadi Ikhwanul Muslimin). retorika mereka menentang budaya barat dan barat daya. [44] Politik kelompok yang ingin kembali ke nilai-nilai Islam yang lebih tradisional adalah sumber ancaman terhadap pemerintahan sekuler Turki. [44] Gerakan-gerakan ini dapat dianggap neo-Sharism. [45]

Gerakan fundamentalis: Fundamentalis, ingin untuk kembali ke nilai-nilai agama dasar dan hukum, dalam beberapa kasus yang dikenakan hukuman berat Syariah untuk kejahatan, hak-hak sipil dibatasi, dan melanggar hak asasi manusia. Gerakan-gerakan yang paling aktif di daerah-daerah di dunia di mana ada kontak dengan kekuatan kolonial Barat. [46]

Ekstremisme: ekstrimis telah menggunakan Alquran dan versi khusus mereka sendiri Syariah [47] untuk membenarkan tindakan perang dan teror terhadap orang-orang Barat dan pemerintah, dan juga terhadap Muslim lainnya diyakini memiliki simpati Barat. [48] Gesekan antara Barat dan Islam, khususnya berkaitan dengan masalah Palestina, terus bahan bakar konflik ini. [49]
[Sunting] The ketetapan Allah akan

Meskipun ada banyak interpretasi yang berbeda Syariah, dan perspektif yang berbeda pada interpretasi masing-masing, ada konsensus di kalangan Muslim yang Syariah merupakan cerminan dari kehendak Allah bagi umat manusia. Syariah itu harus, dalam arti yang paling murni, sempurna dan tidak berubah [50] Evolusi atau penyempurnaan Syariah. Upaya lebih sempurna merefleksikan kehendak Allah. [51]
[Sunting] Kebingungan antara Syariah dan hukum adat

Menurut Jan Michiel Otto, Profesor Hukum dan Pemerintahan di Negara Berkembang di Universitas Leiden, "Antropologi penelitian menunjukkan bahwa orang-orang di komunitas lokal seringkali tidak membedakan dengan jelas apakah dan sejauh mana norma-norma mereka dan praktek didasarkan pada tradisi lokal, adat suku, atau agama. Mereka yang menganut pandangan konfrontatif syariah cenderung menganggap praktek-praktek yang tidak diinginkan banyak adat dan agama syariah menghadap dan budaya, bahkan jika otoritas keagamaan tinggi peringkat telah menyatakan sebaliknya. " analisis Profesor Otto muncul dalam sebuah makalah yang ditugaskan oleh Kementerian Luar Negeri Belanda. [52]
[Sunting] Karakteristik
[Sunting] Asal-usul

Menurut Muslim, hukum Syariah didirikan pada kata-kata Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur'an, dan tradisi yang dikumpulkan dari kehidupan Nabi Muhammad. Muhammad dilahirkan ca. 570 Masehi di Mekah, sebuah kota perdagangan di gurun Arab. Selain menjadi pusat perdagangan di rute karavan, Mekah adalah tempat ziarah bagi orang Arab banyak keyakinan [53] Fokus agama di Mekah. Kabah, sebuah bangunan batu diyakini telah dibangun oleh Adam pada awal waktu, dan dibangun kembali oleh Nabi Ibrahim dan putranya Ismail. [54]

Mekah dihuni oleh Quraisy, sebuah suku pagan dengan beberapa orang Yahudi dan Kristen di antara mereka. Muhammad yatim piatu pada usia dini, dan berada di bawah perlindungan seorang paman. Dia tumbuh menjadi seorang trader dan menikah majikannya, seorang pedagang yang makmur bernama Khadijah. [55] Saat itu di usia pertengahan bahwa Muhammad mulai berbicara tentang wahyu yang diterima dari Allah melalui malaikat Jibril. Muhammad memberitahu orang lain dari ayat-ayat-Nya, dan menarik pengikut yang ditranskripsi mereka ke materi yang tersedia. [56] Selama 23 tahun sejak wahyu pertama sampai kematiannya, Islam menjadi kekuatan yang dominan di Semenanjung Arab, dan tantangan serius bagi Byzantium dan kerajaan Sasanian [57] Setelah kematian Muhammad,. wahyu itu dikumpulkan dan disusun dalam Al Qur'an, dan rekening hidupnya akhirnya membentuk dasar bagi Sunnah.

Dalam Arab pra-Islam, ikatan nenek moyang yang sama membentuk dasar untuk hubungan suku. [58] Munculnya Islam membawa suku bersama di bawah sebuah agama tunggal. Seperti Islam bukan hanya agama, tetapi juga cara hidup, secara umum baru hukum dan perilaku pribadi, Syariah, mulai terbentuk. [59]

Syariah terus mengalami perubahan mendasar, dimulai dengan reigns dari khalifah Abu Bakar (632-34) dan Umar (634-44), selama waktu itu banyak pertanyaan dibawa ke perhatian rekan-rekan Muhammad terdekat untuk konsultasi [60]. Selama pemerintahan Muawiya b. Abu Sufyan ibn Harb, ca. 662 CE, Islam melakukan transformasi perkotaan, menimbulkan pertanyaan awalnya tidak tercakup oleh hukum Islam. [60] Sejak itu, perubahan dalam masyarakat Islam telah memainkan peran berkelanjutan dalam mengembangkan Syariah, yang cabang keluar ke Fiqih dan Qanun masing-masing.

Di kalangan umat Islam, hukum suku yang disesuaikan agar sesuai dengan Syariah "karena mereka tidak dapat menjadi bagian dari hukum suku kecuali dan sampai mereka yang berlaku umum seperti itu." [58] Selain itu, Noel James Coulson, Dosen dalam hukum Islam dari Universitas London, menyatakan bahwa "untuk suku secara keseluruhan milik kekuasaan untuk menentukan standar yang anggotanya harus hidup Tapi di sini suku dipahami bukan hanya sebagai kelompok perwakilan yang sekarang. tetapi sebagai entitas sejarah merangkul masa lalu, sekarang , dan generasi yang akan datang "[58] Jadi, sementara". masing-masing dan setiap hukum harus berakar baik di dalam Al Qur'an atau Sunnah, "[61] tanpa kontradiksi, kehidupan suku membawa rasa partisipasi. Partisipasi semacam itu lebih diperkuat oleh Muhammad yang menyatakan, "Warga di tempat saya tidak akan pernah setuju pada kesalahan"


Fiqih

ia periode formatif fiqh membentang kembali ke waktu masyarakat Muslim awal. Pada periode ini, para ahli hukum lebih peduli dengan masalah-masalah pragmatis wewenang dan pengajaran daripada dengan teori [62] Kemajuan dalam teori terjadi dengan kedatangan ahli hukum Muslim awal Muhammad. Ibn Idris ash-Shafi `i (767-820), yang meletakkan bawah prinsip-prinsip dasar hukum Islam dalam bukunya Al-Risalah. Rincian buku empat akar hukum (Al Qur'an, Sunnah, ijma, dan qiyas), sedangkan menetapkan bahwa teks-teks Islam primer (Alquran dan hadis) harus dipahami menurut aturan Tujuan dari penafsiran yang berasal dari penelitian yang cermat terhadap Bahasa Arab. [63]

Sejumlah konsep hukum yang penting dan lembaga-lembaga tersebut dikembangkan oleh para ahli hukum Islam selama periode klasik Islam, yang dikenal sebagai zaman keemasan Islam, tanggal dari 7 sampai abad ke-13. [64] [65] [66] [67]
[Sunting] The kategori perilaku manusia

Fiqh mengklasifikasikan perilaku ke dalam jenis berikut atau grade: fard (wajib), mustahabb (dianjurkan), mubah (netral), makruh (putus asa), dan diharamkan (dilarang). Setiap tindakan manusia termasuk dalam salah satu dari lima kategori. [68]

Tindakan dalam kategori fard adalah mereka yang diperlukan semua Muslim. Mereka memasukkan lima shalat, puasa, barang dari iman, zakat, dan ibadah haji ke Mekah. [68]

Kategori mustahabb termasuk perilaku yang tepat dalam hal seperti perkawinan, upacara pemakaman dan kehidupan keluarga. Dengan demikian, mencakup banyak daerah yang sama seperti hukum perdata di Barat. pengadilan Syariah berusaha untuk mendamaikan pihak untuk sengketa di daerah ini menggunakan perilaku yang direkomendasikan sebagai panduan mereka. Seseorang yang perilakunya tidak mustahabb bisa diatur terhadap oleh hakim. [69]

Semua perilaku yang tidak putus asa ataupun direkomendasikan, tidak dilarang, dianjurkan atau yang dibutuhkan adalah dari Mubah, melainkan dibolehkan [68].

Makruh perilaku, sementara itu tidak berdosa itu sendiri, dianggap tidak diinginkan di kalangan umat Islam. Hal ini juga dapat membuat seorang muslim dikenakan hukuman pidana dalam keadaan tertentu. [69]

Haram perilaku secara eksplisit dilarang. Hal ini baik berdosa dan kriminal. Ini mencakup semua tindakan tegas dilarang baik dalam Perjanjian Lama dan Al Qur'an. Melanggar salah satu dari Sepuluh Perintah Allah dianggap haram. Beberapa makanan Muslim dan pembatasan pakaian juga jatuh dalam kategori ini. [68]

Kategori-kategori yang dianjurkan, diperbolehkan dan putus asa diambil sebagian besar dari piutang dari kehidupan Islam Nabi Muhammad. Untuk mengatakan bahwa perilaku adalah sunnah adalah dengan mengatakan itu adalah direkomendasikan sebagai contoh dari kehidupan dan perkataan-perkataan Muhammad. Kategori ini membentuk dasar untuk perilaku yang tepat dalam hal-hal seperti dengan alasan kesopanan dan sopan santun, hubungan interpersonal, kemurahan hati, kebiasaan pribadi dan kebersihan. [68]
[Sunting] Topik hukum Islam
Bagian ini mungkin mengandung riset asli. Harap memperbaikinya dengan melakukan verifikasi klaim yang dibuat dan menambahkan referensi. Laporan hanya terdiri dari riset asli bisa dihapus. Rincian lebih lanjut dapat tersedia di halaman pembicaraan. (September 2007)

Syariah hukum dapat diselenggarakan dengan cara yang berbeda.

Syariah dapat dibagi menjadi lima cabang utama:

1. ibadah (ibadah ritual)
2. mu'amalat (transaksi dan kontrak)
3. adab (moral dan sopan santun),
4. i'tiqadat (kepercayaan)
5. 'Uqubat (hukuman).

"Reliance dari Traveller", terjemahan bahasa Inggris dari referensi abad keempat belas di sekolah fiqh Syafi'i yang ditulis oleh Ahmad ibn Naqib al-Misri, mengatur hukum Syariah ke topik berikut:

1. Pemurnian
2. Doa
3. Doa Pemakaman
4. Pajak Miskin
5. Puasa
6. Ziarah
7. Perdagangan
8. Warisan
9. Pernikahan
10. Perceraian
11. Keadilan

Di beberapa daerah, ada perbedaan besar dalam hukum antara sekolah yang berbeda dari fiqh, negara, budaya dan sekolah pemikiran.
[Sunting] Purifikasi

Dalam Islam, pemurnian memiliki dimensi spiritual dan yang fisik. Muslim percaya bahwa aktivitas manusia tertentu dan kontak dengan hewan yang tidak murni dan zat pengotor penyebab. Hukum Islam klasik rincian bagaimana mengenali kenajisan, dan bagaimana mengatasinya. Muslim menggunakan air untuk pemurnian di sebagian besar keadaan, walaupun bumi juga dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Sebelum doa atau ritual agama lain, umat Islam harus membersihkan diri dengan cara yang ditentukan. Cara pembersihan, wudhu baik atau ghusl, tergantung pada keadaan. membersihkan Muslim 'dari piring, pakaian dan rumah yang semua dilakukan sesuai dengan undang-undang lain. [70] [71]
[Sunting] Doa

Muslim diperintahkan untuk berdoa lima kali setiap hari, dengan pengecualian tertentu. Doa-doa wajib, salat, dilakukan selama periode yang ditentukan hari, dan paling dapat dilakukan baik dalam kelompok atau dengan diri sendiri. Ada juga doa opsional yang dapat dilakukan, serta doa-doa khusus untuk tertentu, hari musim dan peristiwa. Muslim harus berpaling untuk menghadapi Ka'bah di Mekah berdoa ketika mereka, dan mereka harus dimurnikan supaya doa-doa mereka untuk dapat diterima. Pribadi, doa informal dan pemanggilan dipraktekkan juga. Classic rincian hukum Islam banyak aspek dari tindakan doa, termasuk siapa yang bisa berdoa, kapan harus berdoa, bagaimana berdoa, dan di mana untuk berdoa. [72] [73]
[Sunting] Doa Pemakaman

Muslim dianjurkan untuk mengunjungi mereka di antara mereka yang sakit dan sekarat. Dying Muslim diingatkan belas kasihan Tuhan, dan nilai doa, oleh mereka yang mengunjungi mereka. Pada gilirannya, para pengunjung diingatkan kematian mereka, dan sifat sementara kehidupan. Setelah kematian, Muslim akan dicuci dan terselubung yang bersih, kain putih. Sebuah doa khusus, Janazah, dilakukan untuk almarhum, disukai oleh masyarakat Muslim berkumpul. Tubuh dibawa ke suatu tempat yang memiliki tanah disisihkan untuk pemakaman Muslim. kuburan tersebut digali tegak lurus terhadap arah Mekah, dan tubuh diturunkan ke kubur untuk beristirahat pada sisinya, dengan wajah berpaling ke arah Mekah. Hukum Islam klasik rincian kunjungan persiapan, sakit orang mati untuk dimakamkan, doa pemakaman dan cara di mana muslim dimakamkan. [74]
[Sunting] Pajak Miskin

Semua Muslim yang hidup di atas tingkat subsistensi harus membayar pajak tahunan miskin, yang dikenal sebagai zakat. Ini bukan amal, melainkan suatu kewajiban yang dimiliki oleh muslim kepada orang miskin dari masyarakat. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kekayaan Muslim membayar pajak, bukan penghasilan mereka. Tingkat dasar perpajakan adalah 2,5 persen, tetapi bervariasi tergantung pada jenis kekayaan yang sedang dinilai. Kekayaan termasuk tabungan, perhiasan dan tanah. Hukum Islam klasik rincian pajak, bagaimana dinilai, koleksi, dan distribusi. [75] [76]
[Sunting] Puasa

Selama bulan Ramadhan, umat Islam menjauhkan diri dari makanan, minuman, seks dan tembakau antara fajar dan matahari terbenam. Pengecualian terhadap kewajiban ini dibuat bagi kaum muda, lemah, dan perempuan selama periode menstruasi mereka. Selama bulan Ramadhan, siang hari akan sering dimulai dan diakhiri dengan makan besar. Setelah makan malam, banyak umat Islam berpartisipasi dalam doa komunal khusus yang diadakan selama bulan Ramadhan. Akhir dari puasa Ramadhan dirayakan dengan doa khusus, pertemuan keluarga dan teman, dan makanan khusus disiapkan. Muslim juga dapat berpuasa pada hari-hari khusus lainnya tahun, dan untuk menebus kehilangan hari puasa. Classic rincian hukum Islam definisi yang tepat dari puasa, waktu puasa, seberapa cepat mungkin rusak, siapa cepat harus, dan pengecualian diizinkan untuk yang cepat [77] [78].
[Sunting] Ziarah The

Setidaknya sekali dalam seumur hidup setiap Muslim, mereka harus mencoba melakukan kunjungan ke Tempat Suci Islam yang terletak di Mekkah, Arab Saudi. Fokus dari perjalanan ini adalah Ka'bah, sebuah bangunan persegi kecil di sekitar sebuah masjid besar yang telah dibangun. Ini haji, yang dikenal sebagai Haji, dimulai dua bulan setelah Ramadhan tahun masing-masing. Mengenakan pakaian secara simbolis sederhana, Muslim peziarah lingkaran Ka'bah tujuh kali, sering diikuti dengan minum dari aliran khusus. Selanjutnya, pencarian simbolis untuk air dilakukan dengan melakukan perjalanan bolak-balik antara dua puncak di dekatnya. Pada hari kedelapan bulan itu, para peziarah melakukan perjalanan ke Mina di padang pasir dan menghabiskan malam di tenda-tenda. Hari berikutnya, lebih dari dua juta umat Islam berkumpul di lereng Gunung Arafat, dimana sore hari dihabiskan dalam doa. Hari Raya Kurban, dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, dilakukan oleh jamaah di Mina pada hari berikutnya, dan termasuk pembantaian binatang. Akhirnya, para peziarah melakukan ritual Rajam Iblis dengan melempar kerikil pada tiga pilar. Classic rincian hukum Islam dengan cara dimana gaun peziarah, berperilaku, tiba, berangkat dan melakukan ritual masing-masing. [79] [80]
[Sunting] Perdagangan

hukum Islam mengakui hak milik pribadi dan masyarakat, serta bentuk tumpang tindih hak untuk tujuan amal, yang dikenal sebagai wakaf atau percaya. Menurut hukum Syariah, bagaimanapun, kepemilikan semua harta akhirnya terletak dengan Allah, sedangkan hak milik pribadi yang ditegakkan, ada kewajiban yang sesuai untuk berbagi, khususnya dengan mereka yang membutuhkan [81] Hukum kontrak dan kewajiban juga terbentuk di sekitar ini. egaliter Alquran persyaratan, melarang pertukaran yang tidak sama atau keuntungan yang tidak adil dalam perdagangan. Atas dasar ini, pengisian bunga atas pinjaman adalah dilarang, seperti transaksi lain di mana risikonya ditanggung tidak proporsional untuk imbal hasil antara pihak yang bertransaksi. Batas-batas tanggung jawab pribadi yang diberikan oleh penggabungan dilihat sebagai bentuk riba dalam pengertian ini, seperti asuransi. Semua ketidakadilan dalam risiko dan imbalan antara pihak dalam transaksi, yang dikenal secara kolektif sebagai riba, adalah dilarang [82] Untuk alasan ini., Perbankan syariah dan pembiayaan kemitraan antara pelanggan dan institusi, dimana risiko dan imbalan didistribusikan secara merata. Kemitraan, daripada perusahaan, adalah konsep kunci dalam bisnis Islam kolektif. Pembiayaan dan investasi yang dicapai dengan cara ini, seperti pembelian dan resales, dengan ekuitas pergeseran dari waktu ke waktu antara lembaga dan klien sebagai pembayaran dibuat atau kembali diakui. Sebaliknya, tidak ada individu terlindung dari konsekuensi penghakiman miskin atau waktu yang buruk [83] model keuangan dan investasi Islam telah mengambil akar di Barat dan mulai berkembang, bahkan sebagai dasar-dasar keuangan keruntuhan perusahaan besar Barat di bawah berat. tidak merata risiko. [84] [85] Classic rincian hukum Islam dengan cara kontrak, jenis transaksi, tugas kewajiban dan penghargaan, dan tanggung jawab para pihak dalam perdagangan Islam. [86]
[Sunting] Warisan

Aturan waris di bawah hukum Syariah yang rumit, dan sebagian betina umumnya setengah jumlah laki-laki akan menerima dalam keadaan yang sama [87] Sampai dengan sepertiga. Milik seseorang boleh didistribusikan sebagai warisan, atau wasiyya, setelah mereka kematian. Setelah utang dilunasi, sisa warisan akan dibagi antara keluarga almarhum menurut aturan warisan, atau irth. [88] Dalam masyarakat Islam, harta warisan dan harta tidak mudah menumpuk, atau tetap, keluarga tertentu. Besar konsentrasi aset akan dibagi ke dalam porsi yang lebih kecil dari waktu ke waktu di antara pewaris laki-laki. Properti akan cenderung mengalir ke keluarga lain sebagai pewaris wanita mengambil saham mereka ke pernikahan mereka. [89] rincian Classic hukum Islam pembagian harta, saham anggota keluarga berhak untuk, penyesuaian dan redistribusi dalam saham, perintah didahulukan antara pewaris , dan substitusi di antara pewaris. [90]
[Sunting] Perkawinan
Artikel utama: hukum perkawinan Islam, talak, dan Nikah

Hukum yang mengatur perkawinan Islam berbeda secara substansial antara sekte, sekolah, negara dan budaya. Garis besar berikut sifatnya umum.

Ada dua jenis pernikahan yang disebutkan dalam Al Qur'an: nikah dan nikah mut'ah. Yang pertama adalah lebih umum, melainkan bertujuan untuk menjadi permanen, namun dapat dihentikan oleh suami dalam proses talak, atau dengan istri mencari perceraian menggunakan khul '.

Dalam nikah pasangan mewarisi dari satu sama lain. Sebuah mahar yang dikenal sebagai mahar yang diberikan kepada pengantin wanita, kontrak yang sah ditandatangani ketika memasuki perkawinan, dan suami harus membayar biaya istri. Untuk kontrak yang akan berlaku harus ada dua saksi dalam yurisprudensi Sunni. Tidak ada persyaratan saksi untuk kontrak Syiah. Dalam yurisprudensi Sunni, kontrak tersebut adalah tidak sah jika ada tanggal yang ditentukan dalam perceraian nikah, sedangkan, dalam yurisprudensi Syiah, nikah kontrak dengan tanggal perceraian ditentukan berubah menjadi mut'ah nikah.

Dalam yurisprudensi Syiah, nikah mut'ah adalah bentuk kedua dari perkawinan. Ini adalah perkawinan tetap panjang, yang merupakan perkawinan dengan durasi preset, setelah perkawinan secara otomatis dibubarkan. Secara tradisional pasangan tidak mewarisi dari satu sama lain, orang biasanya tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan ekonomi perempuan itu, dan ia biasanya dapat meninggalkan rumahnya pada kebijaksanaan sendiri. Nikah mut'ah tidak dihitung terhadap maksimal empat istri diizinkan untuk seorang pria muslim sesuai dengan Al Qur'an. Wanita itu masih diberikan mahar mahar, dan wanita itu masih harus mengamati iddah, jangka waktu lima bulan pada akhir perkawinan di mana dia tidak diizinkan untuk menikah kembali dalam kasus ia mungkin telah menjadi hamil sebelum perceraian terjadi. Ini memelihara keturunan yang tepat anak-anak. Ada kontroversi tentang legalitas Islam dari jenis pernikahan.

Jenis ketiga kontrak perkawinan, yang dikenal sebagai Misyar, yang muncul dalam Islam Sunni. Pernikahan ini bukan untuk jangka waktu tertentu seperti nikah mut'ah, tetapi serupa dalam hal-hal lainnya termasuk kurangnya warisan, kurangnya tanggung jawab keuangan dan kebebasan bergerak di pihak istri. Dalam pernikahan Misyar, pasangan tidak perlu tinggal bersama sbg suami istri. Ada juga kontroversi mengenai bentuk pernikahan.

Muslim lakukan, pada kesempatan, menikah menurut urf, atau kebiasaan setempat, tanpa mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang Syariah. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai alasan, seperti ketidakmampuan pasangan untuk mendapatkan izin dari wali pengantin perempuan. Dalam kasus ini, mereka mungkin menemukan pernikahan mereka untuk menjadi yang belum diakui pada titik kemudian, dan mengalami kesulitan availing diri dari solusi hukum di bawah Syariah.

Persyaratan untuk Perkawinan Islam:

* Orang yang saat ini tidak mungkin menikahi pezina hanya seorang wanita yang saat ini tidak seorang perempuan yang berzina atau seorang wanita suci dari orang-orang Kitab.
* Wanita yang saat ini tidak mungkin menikahi perempuan yang berzina hanya seorang pria yang saat ini tidak seorang pezina.
* Pezina mungkin menikah hanya seorang perempuan yang berzina.
* Wanita Muslim bisa menikah hanya orang muslim.
Izin * bagi seorang wanita perawan untuk menikah harus diberikan oleh walinya, biasanya ayahnya.
* Setiap perempuan muslim mungkin menuntut walinya menikahinya dengan pria muslim, asalkan dia cocok. Jika wali menolak, hakim akan mempengaruhi perkawinan. [91]
* Sang ayah, atau dalam beberapa kasus kakek, mungkin memilih pasangan yang cocok untuk seorang gadis perawan. [92]
* Setiap perkawinan harus dengan persetujuan wanita. [Rujukan?] Dalam kasus gadis-gadis perawan, tidak ada jawaban dianggap sebagai persetujuan karena rasa malu.
* Para wali tidak boleh menikahi wanita yang bercerai atau janda jika dia tidak meminta untuk menikah.
* Ini adalah wajib bagi seorang pria untuk memberikan kekayaan pengantin (hadiah) kepada wanita yang kawin - ". Jangan menikah kecuali Anda memberikan sesuatu istri Anda yang adalah haknya" [93]

[Sunting] Poligami

Dalam hukum Syariah, seorang pria muslim diizinkan sampai empat istri di bawah aturan untuk nikah. Semua istri berhak untuk memisahkan tempat tinggal pada perintah suami dan jika mungkin. Semua harus mendapat perhatian yang sama, dukungan, pengobatan dan warisan. Dalam praktik modern, hal ini jarang terjadi bagi seorang Muslim untuk memiliki lebih dari satu istri, jika ia tidak demikian, hal ini sering disebabkan oleh infertilitas dari istri pertamanya. Praktek poligami telah diatur atau dihapuskan di beberapa negara Muslim. [94]

Secara historis, penguasa Muslim telah sering kawin lagi istri-istri menaklukkan lawan mereka dalam rangka untuk mendapatkan hubungan kekerabatan dengan subyek baru mereka. Dalam kasus ini, istri pemimpin kadang-kadang nomor dalam puluhan atau bahkan ratusan. Dalam Turki Ottoman, praktek juga disaring ke aristokrasi. Hal ini menjadi dasar untuk gambar Barat yang kuat, Muslim kaya dengan harem luas. [95]
[Sunting] Perceraian

Hukum yang mengatur perceraian bervariasi secara substansial antara sekte, sekolah, negara dan budaya. Garis besar berikut sifatnya umum.

Perkawinan dapat dihentikan oleh suami dalam proses talak, atau dengan istri mencari perceraian melalui khul '. Dalam faskh pernikahan mungkin dibatalkan atau diakhiri oleh hakim kadi.

Laki-laki memiliki hak perceraian sepihak di bawah Syariah klasik. Sebuah perceraian Sunni Muslim efektif bila pria itu memberitahu istrinya bahwa ia menceraikannya, namun perceraian Syiah juga memerlukan empat saksi. [96] Setelah perceraian, suami istri harus membayar komponen apapun dari mahar yang tertunda. Jika seorang pria menceraikan istrinya dengan cara ini tiga kali, dia tidak mungkin kembali menikahinya kecuali dia kawin pertama, dan kemudian bercerai dari, pria lain. Hanya itu, dan hanya jika perceraian dari suami kedua tidak dimaksudkan sebagai sarana untuk kembali menikah dengan suami pertamanya, semoga suami pertama dan wanita menikah kembali. [Qur'an 2:230]

Dalam prakteknya, perceraian sepihak hanya umum di beberapa daerah di dunia Islam. Hal ini jauh lebih umum untuk perceraian untuk dicapai dengan persetujuan bersama. [96]

Jika istri meminta cerai dan suami menolak, istri memiliki hak, di bawah Syariah klasik, untuk menceraikan oleh khul '. Walaupun hak ini tidak diakui di mana-mana dalam Islam, hal ini menjadi lebih umum. Dalam skenario ini, kadi hakim akan berpengaruh perceraian untuk istri, dan dia mungkin diperlukan untuk kembali bagian, atau semua, dari mas kawinnya. [96]

Dalam faskh, seorang hakim kadi dapat mengakhiri atau membatalkan perkawinan [96] Kemurtadan, pada bagian dari suami atau istri., Mengakhiri perkawinan Muslim dengan cara ini. Kesulitan atau penderitaan di pihak istri dalam perkawinan juga dapat diperbaiki dengan cara ini. Prosedur ini juga digunakan untuk membatalkan suatu perkawinan di mana salah satu pihak memiliki cacat serius. [97]

Kecuali dalam kasus perceraian khul 'diprakarsai oleh seorang wanita, istri bercerai umumnya terus mas kawinnya dari ketika dia menikah. Seorang wanita yang diceraikan mendapat dukungan anak sampai usia penyapihan. Sang ibu biasanya diberikan hak asuh anak. [98] Jika pasangan telah bercerai lebih sedikit dari tiga kali (berarti bukan perceraian final) istri juga menerima dukungan suami selama tiga siklus haid setelah perceraian, sampai dapat ditentukan apakah dia hamil. Bahkan dalam sebuah perceraian tiga kali lipat, seorang istri hamil akan didukung selama masa tunggu, dan anak akan didukung setelah itu. [99]
[Sunting] Kehakiman

Konsep keadilan yang diwujudkan dalam syariah sama sekali berbeda dari hukum Barat sekuler [100] Muslim percaya. Hukum Syariah telah diwahyukan oleh Allah. Dalam Islam, hukum yang mengatur urusan manusia hanya satu segi dari satu set universal dari hukum yang mengatur alam itu sendiri. Pelanggaran hukum Islam adalah pelanggaran terhadap Tuhan dan alam, termasuk alam manusia sendiri seseorang. Kejahatan dalam Islam adalah dosa. Apapun kejahatan yang dilakukan, apa pun hukuman yang diresepkan untuk kejahatan di dunia ini, satu akhirnya harus menjawab kepada Allah pada hari kiamat. [100]
[Sunting] Hukum dan proses pengadilan

proses peradilan Syariah memiliki perbedaan yang signifikan dengan tradisi-tradisi hukum lainnya, termasuk yang baik dalam hukum umum dan hukum perdata. pengadilan Syariah umumnya tidak menggunakan pengacara, penggugat dan tergugat mewakili diri mereka sendiri. Ujian hanya dilakukan oleh hakim, dan tidak ada sistem juri. Tidak ada penemuan proses pra-sidang, tidak ada pemeriksaan silang terhadap saksi, dan tidak ada hukuman atas kesaksian palsu [101] (dengan asumsi bahwa tidak ada saksi yang demikian akan membahayakan jiwanya) [102] Berbeda dengan hukum umum, vonis hakim tidak menetapkan preseden yang mengikat [103] [104] [105] di bawah prinsip stare decisis [106] dan tidak seperti hukum perdata, Syariah tidak menggunakan undang-undang resmi dikodifikasikan [107] (ini pertama kali diperkenalkan hanya di akhir abad 19 selama penurunan Kekaisaran Ottoman, cf mecelle).. Alih-alih preseden dan kode, Syariah bergantung pada manual ahli hukum abad pertengahan dan koleksi pendapat hukum tidak mengikat, atau fatwa yang dikeluarkan oleh ulama (ulama, terutama mufti a); ini dapat dibuat mengikat untuk kasus tertentu pada kebijaksanaan dari hakim.

aturan Syariah pengadilan 'bukti juga mempertahankan adat khas mengutamakan kesaksian lisan dan tertulis dan tidak termasuk bukti dokumen (termasuk bukti forensik dan mendalam), dengan dasar bahwa itu bisa dirusak dengan atau dipalsukan, atau mungkin karena rendahnya tingkat melek huruf di masyarakat Islam pramodern. [108] [109] Sebuah pengakuan, sumpah, atau kesaksian lisan dari saksi adalah satu-satunya bukti diterima di pengadilan Syariah, bukti tertulis hanya diterima dengan attestations dari beberapa, saksi dianggap handal oleh hakim , yaitu notaris [110] Kesaksian harus berasal dari setidaknya dua saksi, dan lebih bebas Muslim saksi laki-laki, yang tidak pihak terkait dan yang sehat jasmani dan karakter yang dapat diandalkan;. kesaksian untuk menetapkan kejahatan perzinahan, atau zina harus dari empat saksi langsung [111] Forensik bukti (sidik jari yaitu, balistik, sampel darah, DNA dll). dan bukti-bukti lainnya juga ditolak dalam kasus-kasus hudud mendukung saksi mata, sebuah praktek yang dapat menyebabkan kesulitan berat bagi penggugat perempuan di perkosaan kasus [112] Kesaksian. dari perempuan hanya diberikan setengah dari berat laki-laki, dan kesaksian dari non-Muslim mungkin akan dikecualikan sama sekali (jika terhadap seorang Muslim). Non-muslim minoritas, bagaimanapun, bisa dan tidak menggunakan pengadilan Syariah, bahkan antara mereka sendiri. [113]

aturan Syariah tentang bukti tertulis harus mengurangi utilitas kontrak tertulis kepada struktur hubungan ekonomi, dan Timur Kuran telah mencatat dominasi "budaya sebagian besar kontraktor lisan" dalam masyarakat Islam pramodern. [114]

Sebagai pengganti bukti tertulis, sumpah yang diberikan bobot lebih besar; bukannya digunakan hanya untuk menjamin kebenaran kesaksian berikutnya, mereka sendiri digunakan sebagai bukti. Penggugat kurang bukti lain untuk mendukung klaim mereka mungkin menuntut terdakwa mengambil sumpah sumpah mereka tidak bersalah, penolakan bagiannya dapat menghasilkan putusan untuk penggugat [115] Mengambil sumpah bagi umat Islam bisa menjadi suatu tindakan kuburan;. Salah satu penelitian terhadap pengadilan di Maroko menemukan bahwa berperkara berbohong sering akan "mempertahankan hak kesaksian mereka 'sampai saat pengambilan sumpah dan kemudian berhenti, menolak sumpah, dan menyerah kasus ini." [116] Dengan demikian, terdakwa tidak secara rutin diperlukan untuk bersumpah sebelum bersaksi, yang akan risiko santai mencemarkan Qur'an seharusnya terdakwa melakukan sumpah palsu; [116], bukan sumpah adalah prosedur serius dilakukan sebagai bagian akhir dari proses bukti.

Syariah pengadilan, dengan tradisi mereka representasi se pro, aturan sederhana bukti, dan tidak adanya pengadilan banding, jaksa, pemeriksaan silang, bukti-bukti dokumenter yang kompleks dan proses penemuan, juri dan mengerikan voir persidangan, bukti, forensik, hukum kasus, kode standar , aturan eksklusif, dan sebagian besar infrastruktur lainnya dari sistem hukum perdata dan umum pengadilan, memiliki sebagai akibatnya, relatif proses informal dan efisien. Hal ini dapat memberikan peningkatan yang signifikan dalam kecepatan dan efisiensi (pada biaya pengamanan yang disediakan dalam sistem hukum sekuler), dan dapat keuntungan dalam yurisdiksi dimana sistem pengadilan umum lambat atau korup, dan di mana beberapa berperkara mampu pengacara. Di Nigeria, di mana pengenaan Syariah sangat kontroversial, bahkan menteri keadilan Nigeria 'dipaksa untuk mengakui bahwa di pengadilan syariah, "jika seseorang berutang uang Anda, Anda bisa mendapatkan dibayar di malam hari. Sedangkan di pengadilan biasa, anda bisa duduk di pengadilan selama sepuluh tahun dan mendapatkan keadilan tidak ada. "[117]
[Sunting] Sanksi
Bagian ini mungkin mengandung riset asli. Harap memperbaikinya dengan melakukan verifikasi klaim yang dibuat dan menambahkan referensi. Laporan hanya terdiri dari riset asli bisa dihapus. Rincian lebih lanjut dapat tersedia di halaman pembicaraan. (September 2007)
Artikel utama: Hudud
Lihat juga: Rajm, Islam dan kekerasan dalam rumah tangga, Zina (Arab), dan Kemurtadan dalam Islam

. Sesuai dengan Al Qur'an dan beberapa hadits, pencurian dihukum dengan penjara atau amputasi tangan [118] Beberapa persyaratan di tempat untuk amputasi tangan, mereka adalah:

* Pasti ada maksud kriminal untuk mengambil milik pribadi (tidak umum).
* Pencurian tidak harus menjadi produk dari kelaparan, kebutuhan, atau tekanan.
* Barang-barang curian harus: lebih dari nilai minimum, tidak haram, dan tidak dimiliki oleh keluarga pencuri.
* Barang harus telah diambil dari tahanan (bukan di tempat umum).
* Harus ada saksi yang dapat diandalkan.

Semua ini harus dipenuhi di bawah pengawasan kekuasaan kehakiman. [Qur'an 5:38] [119]

Sesuai dengan hadits, rajam sampai mati adalah hukuman bagi laki-laki menikah dan perempuan yang melakukan perzinahan. Selain itu, ada beberapa kondisi yang berkaitan dengan orang yang melakukan hal yang harus dipenuhi. Salah satu yang sulit adalah bahwa hukuman tersebut tidak bisa ditegakkan kecuali ada pengakuan dari orang, atau empat saksi mata laki-laki yang masing-masing melihat tindakan yang sedang dilakukan. Semua ini harus dipenuhi di bawah pengawasan kekuasaan kehakiman [120] Untuk pria yang belum menikah dan perempuan, hukuman yang ditentukan dalam Al Qur'an dan hadits adalah 100 cambukan. [121]

"Empat saksi" standar berasal dari Al Qur'an itu sendiri, Muhammad mengumumkan wahyu dalam menanggapi tuduhan perzinahan ditujukan pada istrinya, Aisha:? "Mengapa mereka tidak menghasilkan empat saksi Karena mereka tidak menghasilkan saksi, mereka sesungguhnya adalah pendusta di sisi Allah ". [Qur'an 24:13]

Hukuman yang disahkan oleh bagian-bagian lain dalam Al-Quran dan hadis untuk kejahatan tertentu (misalnya, seks di luar nikah, perzinahan), dan dipekerjakan oleh beberapa orang sebagai alasan untuk tindakan menghukum ekstra-hukum sementara yang lain tidak setuju:

"Wanita dan orang yang bersalah dari perzinahan atau perselingkuhan-belasan masing-masing dari mereka dengan seratus garis: Biarkan kasih sayang tidak bergerak Anda dalam kasus mereka, dalam hitungan yang ditentukan oleh Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari terakhir." [Qur ' sebuah] 24:2 "Nor datang dekat ke perzinahan: untuk itu adalah jahat (perbuatan) dan memalukan sebuah, membuka jalan (untuk kejahatan lain)." [Qur'an 17:32]

Dalam interpretasi sebagian besar Syariah, konversi oleh umat Islam terhadap agama lain, adalah sangat dilarang dan disebut murtad. teologi Islam setara murtad untuk pengkhianatan, dan dalam interpretasi sebagian besar Syariah, hukuman untuk murtad adalah kematian. Selama masa Muhammad, pengkhianatan dan kemurtadan dianggap satu dan sama, saat ini, banyak cendekiawan membedakan antara pengkhianatan dan kemurtadan, percaya bahwa hukuman bagi murtad tidak mati, sedangkan hukuman untuk pengkhianatan adalah kematian.

Tuduhan kemurtadan dapat digunakan terhadap interpretasi non-konvensional dari Al Qur'an [rujukan?] Penindasan parah dari ahli terkenal dalam sastra Arab, Nasr Abu Zayd, adalah contoh dari.. [Rujukan?]
[Sunting] Makanan
Artikel utama: Halal dan Dhabiha

hukum Islam tidak menyajikan daftar lengkap makanan murni dan minuman. Namun, melarang: [122]

* Babi, darah, daging hewan yang mati dan binatang yang disembelih atas nama orang lain selain Allah.
* Menyembelih binatang dengan cara lain kecuali dengan cara yang diresepkan Tazkiyah (pembersihan) dengan mengambil nama Allah, yang melibatkan memotong tenggorokan hewan dan pengeringan darah. Menyembelih dengan pisau tumpul atau fisik merobek keluar kerongkongan sangat dilarang. metode modern pembantaian seperti baut tawanan yang menakjubkan dan electrocuting juga dilarang. Menyebabkan rasa sakit yang berlebihan selama pemotongan hewan adalah dosa. [123]
* Minuman keras

Larangan daging mati tidak berlaku untuk ikan dan belalang. [124] [125] [126] Juga literatur hadits melarang binatang yang memiliki gigi taring tajam, burung yang memiliki cakar dan cakar di kaki mereka, [127] Jallalah (hewan yang membawa daging bau di dalamnya karena mereka memakan kotoran), [128] keledai jinak, [129] dan setiap bagian dipotong dari hewan yang hidup. [122] [130]
[Sunting] Minuman keras dan perjudian

Minuman keras dan perjudian secara tegas dilarang dalam Al Qur'an, dan hukum Syariah.

Muhammad dilaporkan telah mengatakan: "Dia yang bermain dengan dadu adalah seperti orang yang menangani daging dan darah babi."

Abd-Allah ibn Amr melaporkan bahwa Muhammad melarang semua permainan kesempatan dan bermain kartu yang menyebabkan keuntungan finansial atau kerugian. [131]
[Sunting] Bea dan perilaku
Lihat juga: yurisprudensi higienis Islam

Praktisi Islam umumnya diajarkan untuk mengikuti beberapa kebiasaan khusus dalam kehidupan sehari-hari mereka. Sebagian besar adat dapat ditelusuri kembali ke tradisi Ibrahim dalam masyarakat Arab pra-Islam. [132] Karena sanksi Muhammad atau persetujuan diam-diam praktek seperti ini, ini kebiasaan dianggap Sunnah (praktek Muhammad sebagai bagian dari agama) oleh umat (Islam bangsa). Hal ini termasuk adat seperti:

* Mengatakan "Bismillah" (dalam nama Allah) sebelum makan dan minum [133].
* Menggunakan tangan kanan untuk minum dan makan. [134]
* Mengatakan "As-Salaam Alaikum" (damai besertanya Anda) ketika bertemu dengan seseorang dan menjawab dengan "Wa alaikumus salam '" (dan damai bagimu). [135]
* Mengatakan "Alhamdulillah" (terima kasih semua adalah untuk Allah saja) saat bersin dan menanggapi dengan "Yarhamukallah" (Allah telah mengasihani engkau). [136]
* Mengatakan itu "Adzan" (doa panggilan) di telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqama di kirinya.
* Di bidang kebersihan, itu termasuk:
o Clipping kumis
o Memotong kuku
o khitan keturunan laki-laki [137] [138]
o Membersihkan lubang hidung, mulut, dan gigi [139] dan
o Membersihkan tubuh setelah buang air kecil dan buang air besar [140]
* Pantangan dari hubungan seksual selama siklus menstruasi dan pembuangan nifas, [Qur'an 2:222] dan upacara mandi setelah siklus menstruasi, dan Janabah (mani / debit ovulum atau hubungan seksual). [Qur'an 4:43] [Qur'an 5:06]
* Ritual Penguburan termasuk sholat jenazah [141] dari dimandikan [142] dan enshrouded tubuh dalam kain peti mati [143] dan mengubur dalam kuburan. [144]

[Sunting] Ritual
Artikel utama: Idul Fitri dan Idul Adha

Ada dua festival yang dianggap Sunnah [144] [145].

* Idul Fitri
* Idul Adha

Ritual terkait dengan festival adalah: [144]

* Shadaqah (amal) sebelum Idul Fitri ul-doa. [146]
* Doa dan Khotbah di hari Idul Fitri.
* Takbirs (memuliakan Tuhan) setelah setiap doa pada hari-hari Tashriq (Biasanya hari ini dianggap menjadi orang-orang yang tinggal di Mina jamaah haji setelah mereka kembali dari Muzdalifah yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. )
* Korban unflawed binatang, berkaki empat penggembalaan usia yang tepat setelah shalat Idul Adha pada zaman Tashriq. [147]

[Sunting] kode Dress
Artikel utama: Hijab, Daftar jenis jilbab yg berkenaan dgn penjahitan, dan Islam dan pakaian

Alquran juga menempatkan kode pakaian atas pengikutnya. Aturan untuk pria yang telah ditahbiskan sebelum perempuan: "katakan kepada orang-orang percaya untuk menurunkan mereka menahan pandangannya dan menjaga kerendahan hati mereka, hal itu akan membuat lebih suci bagi mereka dan Allah Maha menyadari semua yang mereka lakukan." [Al-Qur'an 24:30] Allah kemudian mengatakan dalam Al Qur'an, "Katakanlah kepada wanita yang beriman bahwa mereka dilemparkan ke bawah penampilan mereka dan menjaga bagian pribadi mereka dan tidak menampilkan perhiasan mereka kecuali apa yang tampak darinya, dan biarkan mereka memakai khumūr mereka atas mereka dada, dan tidak menampilkan ornamen mereka, kecuali kepada suami mereka ..."[ 24:31] Semua orang-orang yang di hadapan seorang wanita tidak diwajibkan untuk berlatih dress code dikenal sebagai mahrams nya. Pria memiliki kode berpakaian lebih santai: tubuh harus ditutupi dari lutut ke pinggang. Namun, di bawah (interpretasi ketat) Hukum Syariah, perempuan diwajibkan untuk menutupi seluruh tubuh mereka kecuali tangan dan wajah. Alasan yang diberikan untuk aturan ini adalah bahwa pria dan wanita tidak harus dilihat sebagai objek seksual. Pria yang diperlukan untuk menjaga menjaga mereka dan perempuan untuk melindungi diri mereka sendiri. Secara teori, baik harus satu gagal, yang lain mencegah masyarakat dari jatuh ke dalam fitnah (godaan atau perselisihan).

Ada beberapa pendapat yang berbeda, namun, untuk apakah jilbab atau jilbab adalah kewajiban Alquran nyata. Beberapa sarjana seperti klaim Yusuf al-Qaradawi itu, sementara yang lain, seperti Mohammed Arkoun, Soheib Bencheikh, Abdoldjavad Falaturi, Jamal al Banna klaim tidak. Namun, kelompok pertama muncul dominan: "Jamal al Banna telah berlangsung selama beberapa tahun salah satu dari beberapa ulama arus utama Muslim untuk berpendapat bahwa jilbab Muslim, atau hijab, bukan merupakan kewajiban Islam.


Selama abad ke-19, sejarah hukum Islam mengambil giliran tajam karena tantangan baru yang dihadapi dunia Muslim: Barat meningkat menjadi kekuatan global dan dijajah sebagian besar dunia, termasuk wilayah Muslim. Di dunia Barat, masyarakat berubah dari pertanian ke tahap industri, ide-ide sosial dan politik yang baru muncul, dan model sosial perlahan-lahan bergeser dari hirarkis menuju egaliter. Kekaisaran Ottoman dan seluruh dunia Muslim berada di penurunan, dan panggilan untuk reformasi menjadi keras. Di negara-negara Muslim, hukum negara dikodifikasikan mulai menggantikan peran pendapat hukum ilmiah. negara-negara Barat kadang terinspirasi, kadang-kadang tertekan, dan kadang-kadang memaksa negara-negara Muslim untuk mengubah hukum mereka. gerakan sekuler mendorong agar undang-undang yang menyimpang dari pendapat para sarjana hukum Islam. beasiswa hukum Islam tetap otoritas tunggal untuk panduan dalam hal ritual, ibadah, dan spiritualitas, sementara mereka kehilangan otoritas kepada negara di daerah lain. Komunitas Muslim menjadi dibagi dalam kelompok-kelompok bereaksi berbeda terhadap perubahan. Divisi ini terus berlanjut sampai hari ini (Brown 1996, Hallaq 2001, Ramadhan 2005, Aslan 2006, Safi 2003, Nenezich 2006).

Sekuler * percaya bahwa hukum negara harus didasarkan pada prinsip-prinsip sekuler, bukan pada doktrin hukum Islam.
* Tradisionalis percaya bahwa hukum negara harus didasarkan pada sekolah-sekolah hukum tradisional. Namun, pandangan hukum tradisional dianggap tidak bisa diterima oleh beberapa Muslim modern, terutama di daerah seperti hak-hak perempuan atau perbudakan. [149]
Reformis * percaya bahwa teori hukum Islam baru dapat menghasilkan hukum Islam modern [150] dan mengarah pada pendapat dapat diterima di berbagai bidang seperti hak-hak perempuan [151] Namun,. Tradisionalis percaya bahwa setiap penyimpangan dari ajaran hukum dari Al Qur'an dijelaskan oleh Nabi Muhammad dan dipraktikkan oleh dia adalah sebuah konsep asing yang tidak dapat benar dikaitkan dengan "Islam".

[Sunting] praktek Kontemporer

Ada berbagai luar biasa dalam penafsiran dan pelaksanaan Syariat Islam di masyarakat Muslim saat ini. gerakan liberal dalam Islam telah mempertanyakan relevansi dan penerapan syariah dari berbagai perspektif; feminisme Islam membawa banyak sudut pandang untuk diskusi. Beberapa negara Muslim terbesar, termasuk Indonesia, Bangladesh dan Pakistan, sebagian besar memiliki konstitusi sekuler dan hukum, dengan hanya beberapa ketentuan hukum Islam dalam hukum keluarga. Turki memiliki konstitusi yang resmi sangat sekuler. India dan Filipina adalah negara-satunya di dunia yang memiliki hukum yang terpisah Muslim sipil, sepenuhnya didasarkan pada Syariah. Di India, hukum perdata Islam dibingkai oleh dewan Hukum Personal Muslim sedangkan di Filipina, itu dibingkai oleh Kode Pribadi Muslim Hukum. Namun demikian, hukum pidana di kedua negara adalah seragam.

Pada bulan September 2008, surat kabar di Inggris menyatakan pemerintah telah "diam-diam sanksi" pengakuan pengadilan Syariah. Ini mengacu pada situasi di mana kedua belah pihak dalam sengketa hukum secara bebas memilih pengadilan Syariah sebagai arbiter mengikat daripada mengambil hal sebelum pengadilan resmi. Keputusan tidak mematahkan tanah baru: keputusan serupa arbitrase pengadilan Yahudi beth din telah diakui di Inggris selama lebih dari 100 tahun [152] Setiap pihak tidak dapat dipaksa ke arbitrase oleh Syariah atau pengadilan Yahudi..

Sebagian besar negara di Timur Tengah dan Afrika Utara mempertahankan sistem ganda pengadilan sekuler dan pengadilan agama, di mana pengadilan agama terutama mengatur perkawinan dan warisan. Arab Saudi dan Iran mempertahankan pengadilan agama untuk semua aspek hukum, dan Mutaween (polisi agama) menegaskan kepatuhan sosial. Hukum yang berasal dari Syariah juga diterapkan di Afghanistan, Libya dan Sudan. Hukum syariah secara resmi diakui oleh sistem peradilan di Israel dalam hal status pribadi Muslim jika mereka memilih pengadilan Syariah gaji hakim dibayar oleh negara [153] Libanon. Juga mencakup hukum Syariah (misalnya perkawinan, perceraian, perwalian.) bagi umat Islam dalam masalah keluarga [154] Beberapa negara bagian di Nigeria utara. diperkenalkan kembali pengadilan Syariah. [155] Dalam praktek pengadilan Syariah baru di Nigeria memiliki paling sering berarti re-introduksi hukuman keras tanpa menghormati aturan lebih ketat bukti dan kesaksian. Hukuman yang mencakup amputasi salah satu / kedua tangan untuk pencurian dan rajam untuk perzinahan. [156]

Banyak, termasuk Pengadilan HAM Eropa, mempertimbangkan hukuman yang ditentukan oleh Syariah di beberapa negara untuk menjadi barbar dan kejam. ulama Islam berpendapat bahwa, jika diterapkan dengan benar, hukuman berfungsi sebagai pencegah terhadap kejahatan [157] Pada media internasional,. praktik oleh negara-negara menerapkan hukum Islam telah jatuh di bawah kritikan yang cukup di kali. Hal ini terutama terjadi ketika kalimat yang dilakukan dipandang sangat miring jauh dari standar-standar hak asasi manusia internasional. Hal ini berlaku untuk aplikasi hukuman mati atas kejahatan perzinahan, penghujatan, kemurtadan dan homoseksualitas, amputasi untuk kejahatan pencurian, dan cambuk untuk percabulan atau intoksikasi umum. [158]

Sebuah RUU yang diajukan oleh anggota parlemen di provinsi Aceh Indonesia akan menerapkan hukum Syariah untuk semua non-Muslim, angkatan bersenjata dan penegak hukum, seorang pejabat polisi setempat telah mengumumkan. [Klarifikasi diperlukan] Berita itu muncul dua bulan setelah Deutsche Presse- Agentur memperingatkan "Polisi Islam gaya Taliban meneror Indonesia Aceh". [159] [160] [161]
[Sunting] isu Kontemporer
Unbalanced scales.svg
Netralitas bagian ini adalah sengketa. Silakan lihat diskusi di halaman pembicaraan. Harap jangan hapus pesan ini sampai sengketa diselesaikan. (November 2010)
[Sunting] Demokrasi
Informasi lebih lanjut: etika Islam, Islam dan demokrasi, Syura, dan Ijma

Di satu sisi, ada banyak kesamaan antara Syariah dan demokrasi:. Sebagai contoh, baik prosedur nilai pemilu [162] Di sisi lain, lembaga resmi di negara-negara demokratis, seperti Pengadilan HAM Eropa, berpendapat bahwa Syari'ah adalah tidak kompatibel dengan negara demokratis.

L. sarjana hukum Ali Khan menyimpulkan "bahwa perintah konstitusional didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah sepenuhnya kompatibel dengan demokrasi, asalkan agama minoritas dilindungi dan kepemimpinan Islam incumbent tetap berkomitmen ke kanan untuk mengingat". [163] [164]

pengadilan Barat mengkritik Syariah. Pada tahun 1998 Mahkamah Konstitusi Turki dilarang dan dibubarkan Turki Refah Partai dengan alasan bahwa "aturan syariah", yang Refah berusaha untuk memperkenalkan, "yang bertentangan dengan rezim demokratis," yang menyatakan bahwa "Demokrasi merupakan kebalikan dari syariah."

Pada banding oleh Refah Pengadilan HAM Eropa menentukan bahwa "syariah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi". [165] [166] [167] Refah's Syariah gagasan berdasarkan dari "pluralitas sistem hukum, didasarkan pada agama" adalah memerintah bertentangan dengan Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental. Dipastikan bahwa mereka akan "melakukan jauh dengan peran Negara sebagai penjamin hak-hak individu dan kebebasan" dan "melanggar prinsip non-diskriminasi antara individu dalam hal kesenangan mereka kebebasan publik, yang merupakan salah satu prinsip-prinsip dasar demokrasi ". [168] [kutipan patah]
[Sunting] Hak Asasi Manusia
[Sunting] Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam

Beberapa besar, terutama negara-negara Muslim mengkritik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) untuk kegagalan yang dirasakan untuk memperhitungkan konteks budaya dan agama negara-negara non-Barat. Iran mengklaim bahwa UDHR adalah "pemahaman sekular dari tradisi Yahudi-Kristen", yang tidak dapat diterapkan oleh umat Islam tanpa pelanggaran hukum Islam. Oleh karena itu pada tahun 1990 Organisasi Konferensi Islam, satu kelompok yang mewakili semua bangsa mayoritas Muslim, mengadopsi Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam.

Ann Elizabeth Mayer poin untuk absensi penting dari Deklarasi Kairo: ketentuan prinsip-prinsip demokrasi, perlindungan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berserikat dan kebebasan pers, serta kesetaraan dalam hak dan perlindungan yang sama di bawah hukum. Pasal 24 menyatakan deklarasi Kairo bahwa "semua hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini tunduk pada syariah Islam". [169]

Profesor H. Patrick Glenn menegaskan bahwa konsep hak asasi manusia Eropa dikembangkan dalam reaksi terhadap sebuah hirarki berurat dari sebaliknya kelas dan hak istimewa untuk, dan ditolak oleh, Islam. Seperti yang diterapkan dalam hukum Syariah, perlindungan bagi individu didefinisikan dalam hal kewajiban bersama bukan hak asasi manusia. Konsep hak asasi manusia, seperti yang diterapkan dalam kerangka Eropa, karena itu tidak perlu dan berpotensi merusak masyarakat Islam. [170]

Banyak sekuler, hak asasi manusia, dan organisasi terkemuka mengkritik sikap negara-negara Islam 'tentang hak asasi manusia. Pada tahun 2009, jurnal Free Inquiry kritik ini diringkas dalam sebuah editorial: "Kami sangat prihatin dengan perubahan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh koalisi negara-negara Islam di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ingin untuk melarang setiap kritik terhadap agama dan dengan demikian akan melindungi pandangan terbatas Islam hak asasi manusia. Mengingat kondisi di dalam Republik Islam Iran, Mesir, Pakistan, Arab Saudi, Sudan, Suriah, Bangdalesh, Irak, dan Afghanistan, kita harus berharap bahwa di bagian atas hak asasi mereka agenda akan untuk memperbaiki ketimpangan hukum perempuan, penindasan perbedaan pendapat politik, pembatasan kebebasan berekspresi, penganiayaan terhadap minoritas etnis dan pembangkang agama -. di pendek, melindungi warga negara mereka dari pelanggaran hak asasi manusia mengerikan Sebaliknya, mereka khawatir tentang melindungi Islam ". [171]
[Sunting] Kebebasan berbicara
Lihat juga: etika Islam # Kebebasan berekspresi, Jyllands-Posten Muhammad kontroversi kartun, di Blasphemy hukum Republik Islam Iran, dan hukum Penghujatan Pakistan

Qadhi 'Iyad menyatakan bahwa Syariah tidak mengizinkan kebebasan berbicara dalam hal seperti kritik Muhammad. kritik tersebut merupakan penghujatan dan dihukum mati.

Fitnah, gosip, dan fitnah, atau "ghiba" dianggap sebagai dosa besar. [172]


[Sunting] Wanita
Artikel utama: Wanita dalam Islam

Dalam hal kewajiban agama, seperti elemen tertentu dari doa, pembayaran pajak miskin zakat-, ketaatan puasa Ramadhan, dan haji, wanita diperlakukan tidak berbeda dari laki-laki. Namun demikian, beberapa pengecualian dibuat dalam hal doa dan puasa, karena perempuan dilarang untuk berdoa dan berpuasa selama menstruasi.

Tidak ada imam atau pendeta yang diperlukan dalam rangka untuk melakukan ritual dan sakramen dalam Islam. Pemimpin doa dikenal sebagai seorang imam. Pria dapat menyebabkan laki-laki dan perempuan dalam doa, tetapi perempuan tidak tradisional memimpin orang dalam doa. [179] Dalam prakteknya, jauh lebih umum bagi manusia untuk menjadi sarjana daripada wanita, tetapi pada hari-hari awal Islam, para sarjana perempuan jauh lebih umum. [180] Islam tidak melarang perempuan bekerja, sebagaimana dikatakan "Perlakukan wanita dengan baik dan bersikap ramah kepada mereka karena mereka adalah mitra Anda dan penolong berkomitmen." [181] perempuan menikah bisa mencari pekerjaan walaupun sering pikir masyarakat patriarkal bahwa peran wanita sebagai istri dan ibu harus memiliki prioritas utama.

Islam tegas memungkinkan baik perempuan lajang dan menikah untuk memiliki properti di kanan mereka sendiri. [182] Islam memberikan wanita hak untuk mewarisi harta dari anggota keluarga lain, dan hak-hak ini rinci dalam Al Qur'an. warisan seorang wanita berbeda dari seorang pria, baik dalam jumlah dan kewajiban yang melekat. [Qur'an 4:12] Sebagai contoh, warisan anak perempuan biasanya setengah dari saudara laki-lakinya [Qur'an 4:11]. Hukum Syariah mengharuskan anggota keluarga perempuan atau laki-laki untuk mendukung satu sama lain yang diperlukan; membandingkan waris perempuan dalam hukum Salic. Pria sepenuhnya wajib finansial mempertahankan rumah tangga mereka, sedangkan perempuan tidak, sering mengatakan bahwa bahkan jika wanita tersebut seorang jutawan dan dia miskin, dia masih wajib untuk menghabiskan pada dirinya. Dia tidak berkewajiban untuk berbagi kekayaan dengan suaminya kecuali ia melakukan hal itu keluar dari kebaikan.

ahli hukum Islam secara tradisional berpendapat bahwa perempuan Muslim dapat masuk ke dalam perkawinan dengan laki-laki muslim saja, [183] meskipun beberapa ahli hukum kontemporer mempertanyakan dasar pembatasan ini. [183] [184] [185] Di sisi lain, Al Qur'an memungkinkan seorang pria muslim untuk menikahi seorang wanita suci dari Ahli Kitab, sebuah istilah yang termasuk orang-orang Yahudi, Sabian, dan Kristen [183] [186] Namun,. fiqh hukum [yang?] telah menyatakan bahwa itu adalah mukrah (tercela) untuk seorang pria muslim untuk menikahi seorang wanita non-Muslim di negara non-Muslim. [183]

Pada tahun 2003 sebuah pengadilan Malaysia memutuskan bahwa, berdasarkan hukum Syariah, seorang pria bisa menceraikan istrinya melalui pesan teks selama pesan itu jelas dan tegas. [187]

Istri yang diceraikan selalu menjaga mas kawinnya dari ketika dia sudah menikah, dan diberi dukungan anak sampai usia penyapihan. Sang ibu biasanya diberikan hak asuh anak. [98] Jika pasangan telah bercerai lebih sedikit dari tiga kali (berarti bukan perceraian final) istri juga menerima dukungan suami selama tiga siklus haid setelah perceraian, sampai dapat ditentukan apakah dia hamil. [99]
Lihat juga: aymanukum malakat Ma
[Sunting] hak-hak perempuan

Status perempuan di bawah hukum Islam sebelum abad ke-19

Sampai abad ke-19, hukum Islam memberikan perempuan beberapa hak hukum bahwa mereka tidak memiliki di bawah sistem hukum Barat sampai abad 19 dan 20 [188] Sebagai contoh,. Wanita menikah Perancis, tidak seperti saudara mereka muslim, menderita dari pembatasan kapasitas hukum mereka yang dihapus hanya pada tahun 1965 [189] catatan Nuh Feldman, seorang profesor hukum Universitas Harvard,.:

Adapun seksisme, hukum umum lama menyangkal perempuan menikah properti hak atau kepribadian memang hukum terpisah dari suami mereka. Ketika Inggris menerapkan hukum mereka untuk umat Islam di tempat Syariah, seperti yang mereka lakukan di beberapa koloni, hasilnya adalah untuk strip wanita menikah dari properti bahwa hukum Islam selalu diberikan mereka -. Kemajuan yang sulit ditandingi dalam kesetaraan gender [190]

Status perempuan di bawah hukum Islam sejak abad ke-19

Beberapa berpendapat bahwa pada saat ini dalam sejarah eksplorasi kebebasan tersebut tidak lagi benar - yaitu untuk mengatakan bahwa sementara ini dapat dikatakan bahwa wanita memiliki hak hukum yang lebih luas di bawah hukum Islam daripada yang mereka lakukan di bawah sistem hukum Barat di masa lalu, maka sekarang tidak lagi benar. [191]
[Sunting] Perbudakan dan emansipasi
Artikel utama: Islam dan perbudakan

Sekolah-sekolah hukum utama Islam secara tradisional menerima institusi perbudakan. Namun, Islam telah ditentukan lima cara untuk membebaskan budak, telah sangat mengecam mereka yang memperbudak orang merdeka, dan mengatur perdagangan budak. Sumber budak dibatasi untuk perang di preferensi untuk membunuh seluruh suku secara massal, seperti tradisi pada saat itu. Budak juga memiliki lebih banyak hak di bawah Islam sebagai pemilik tidak bisa memperlakukan mereka. Banyak budak yang dibebaskan setelah periode waktu tertentu, jika mereka diterima untuk masuk Islam, atau jika mereka ditebus.
[Sunting] Syariah dan non-Muslim
Artikel utama: dhimmi

Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan tradisi Islam, Syariah klasik membedakan antara Muslim, pengikut agama-agama monoteis lain Ibrahim, dan orang kafir atau orang-orang milik agama politeistik lainnya. Sebagai monoteis, Yahudi dan Kristen secara tradisional dianggap "Rakyat Book," dan diberikan status khusus yang dikenal sebagai dzimmi berasal dari kontrak teoritis - "dzimmah" atau "tinggal di kembali untuk pajak". Ada paralel untuk ini di Roma dan hukum Yahudi [192] Hindu itu. Awalnya dianggap kafir dan diberi pilihan antara masuk Islam dan kematian (atau perbudakan), sebagai orang-orang kafir tidak diberikan hak dan perlindungan kontrak dzimmah. [193 ] Pada Abad Pertengahan, Hindu dan Buddha di India telah datang dianggap dzimmi oleh penguasa mereka Muslim [194] Akhirnya,. sekolah terbesar ilmu pengetahuan Islam diterapkan istilah ini untuk semua hidup non-Muslim di negeri-negeri Islam di luar kawasan suci sekitar Mekkah, Arab Saudi

Klasik Syariah atribut hak dan kewajiban hukum yang berbeda untuk kelompok-kelompok agama yang berbeda, dalam prakteknya, ini terdiri dari curbs tentang hak-hak dan kebebasan non-Muslim [197] Namun, kontrak dzimmah klasik tidak lagi diberlakukan.. pengaruh Barat telah berperan dalam menghilangkan pembatasan dan perlindungan kontrak dzimmah, sehingga berkontribusi untuk kondisi saat ini hubungan antara Muslim dan non-Muslim yang hidup di negeri-negeri Islam. [198]

Menurut profesor hukum H. Patrick Glenn dari McGill University, "Hari ini mengatakan bahwa dhimmi adalah 'dikecualikan dari hak khusus muslim, tapi di sisi lain mereka dikecualikan dari tugas khusus Muslim' sedangkan (dan di sini ada yang jelas paralel dengan perlakuan hukum Barat publik dan swasta alien - Fremdenrecht, kondisi la de estrangers), [f] atau sisanya, Muslim dan dhimmi adalah sama di hampir seluruh hukum properti dan kontrak dan kewajiban "[. 199]

Klasik Syariah memasukkan hukum agama dan pengadilan orang Kristen, Yahudi dan Hindu, seperti terlihat dalam kekhalifahan awal, Al-Andalus, anak benua India, dan sistem Ottoman Millet [200] [201]. Dalam masyarakat Islam abad pertengahan, kadi (Islam hakim) biasanya tidak bisa ikut campur dalam hal-hal non-Muslim kecuali para pihak secara sukarela memilih untuk dihakimi menurut hukum Islam, sehingga masyarakat dhimmi yang tinggal di negara-negara Islam biasanya memiliki sendiri hukum independen dari hukum Syariah, seperti orang Yahudi yang akan memiliki pengadilan sendiri Halakha. [202] pengadilan ini tidak mencakup kasus melibatkan kelompok-kelompok agama lain, atau pelanggaran modal atau ancaman terhadap ketertiban umum. Pada abad ke-18, bagaimanapun, dhimmi sering menghadiri pengadilan Ottoman Muslim, di mana kasus yang diambil terhadap mereka oleh umat Islam, atau mereka membawa kasus terhadap muslim atau dhimmi lainnya. Sumpah bersumpah demi dhimmi di pengadilan ini disesuaikan dengan kepercayaan mereka. [203]

Non-muslim diizinkan untuk terlibat dalam praktek-praktek tertentu (seperti konsumsi alkohol dan babi) yang biasanya dilarang oleh hukum Islam. Zoroaster "self-pernikahan", yang dianggap incest bawah Syariah, juga ditoleransi. Ibnu Qayyim (1292-1350) berpendapat bahwa non-Muslim berhak untuk praktek-praktek seperti itu karena mereka tidak dapat disampaikan kepada pengadilan Syariah dan agama minoritas di pertanyaan diadakan itu dibolehkan. Putusan ini didasarkan pada preseden bahwa Nabi Muhammad tidak melarang seperti diri-pernikahan antara Zoroastrian meskipun datang ke dalam kontak dengan Zoroastria dan mengetahui tentang praktek ini [204] minoritas Agama itu. juga bebas untuk melakukan apapun yang mereka inginkan di rumah mereka sendiri, asalkan mereka tidak secara terbuka terlibat dalam aktivitas seksual terlarang dalam cara-cara yang bisa mengancam moral masyarakat. [205]
[Sunting] Paralel dengan sistem hukum Barat

hukum Islam membuat banyak pengaruh pada sistem hukum Barat.

Satu kontribusi hukum Islam dibuat untuk hukum barat, adalah prosedur hukum. Sampai Perang Salib, prosedur hukum di Barat sering terdiri dari "penghakiman Tuhan" oleh air mendidih (atau "cobaan") atau dengan duel. Sebaliknya, hukum Islam memutuskan berdasarkan bukti dan membiarkan para terdakwa untuk mengekspresikan secara bebas, sebuah praktek yang telah didirikan pada zaman Khalifah kedua Islam, Umar. Marcel Boisard berpendapat bahwa prosedur-prosedur yang dikirim ke Eropa melalui Louis IX, yang menetapkan beberapa reformasi setelah kembali dari Perang Salib. [206]
[Sunting] Perbandingan dengan hukum umum

Paralel dengan konsep umum hukum yang ditemukan dalam hukum Islam klasik dan yurisprudensi termasuk rasio decidendi (illah). [207]
[Sunting] Perbandingan dengan hukum perdata

Salah satu lembaga yang dikembangkan oleh para ahli hukum Islam klasik yang mempengaruhi hukum perdata adalah Hawala, nilai awal sistem transfer informal, yang disebutkan dalam teks-teks hukum Islam pada awal abad ke-8. Hawala sendiri kemudian mempengaruhi perkembangan Aval dalam hukum perdata Perancis dan Avallo di hukum Italia. [65] The "commenda Eropa" kemitraan terbatas (Islam Qirad) yang digunakan dalam hukum perdata serta konsepsi hukum perdata judicata res juga dapat memiliki asal-usul dalam hukum Islam. [64]
[Sunting] Hukum internasional

hukum Islam juga membuat "kontribusi besar" untuk hukum kelautan internasional, berangkat dari Romawi sebelumnya dan hukum maritim Bizantium dalam beberapa cara. [208] [209] Ini termasuk pelaut Muslim menjadi "dibayar dengan upah tetap" di muka "dengan pengertian bahwa mereka akan berhutang uang dalam hal desersi atau penyimpangan, sesuai dengan konvensi Islam "di mana kontrak harus menentukan" biaya dikenal untuk durasi yang dikenal ", berbeda dengan Roma dan Bizantium pelaut yang" pemangku kepentingan dalam usaha maritim, dalam sebanyak kapten dan kru, dengan beberapa pengecualian, telah dibayar pembagian proporsional dari keuntungan usaha laut, dengan saham yang diberikan oleh pangkat, hanya setelah kesimpulan berhasil perjalanan ini. " ahli hukum Islam juga membedakan antara "navigasi pantai, atau cabotage," dan pelayaran pada "laut tinggi", dan mereka juga membuat pengirim "bertanggung jawab atas pengiriman dalam kebanyakan kasus kecuali penyitaan kedua kapal dan muatannya." hukum Islam juga "berangkat dari Justinian's Digest dan Nomos Rhodion Nautikos di mengutuk budak membuang", dan Qirad Islam juga sebagai awal dari kemitraan commenda Eropa terbatas. The "pengaruh Islam pada perkembangan suatu hukum internasional laut" dengan demikian dapat dilihat bersama bahwa dari pengaruh Romawi. [208]
[Sunting] pendidikan hukum
Artikel utama: Madrasah dan Ijazah

Asal-usul Ijazah tanggal kembali ke-ifttd l attadris ijazat wa '("lisensi untuk mengajar dan mengeluarkan pendapat hukum") dalam sistem pendidikan Islam abad pertengahan hukum, yang setara dengan kualifikasi Doktor Hukum dan dikembangkan selama 9 abad setelah pembentukan sekolah Madh'hab hukum. Untuk mendapatkan gelar doktor, mahasiswa "harus belajar di sekolah serikat hukum, biasanya empat tahun untuk program sarjana dasar" dan sepuluh tahun atau lebih untuk program pasca sarjana. The "doktor diperoleh setelah ujian lisan untuk menentukan keaslian tesis kandidat," dan untuk menguji siswa "kemampuan untuk membela mereka terhadap semua keberatan, dalam perdebatan diatur untuk tujuan," yang latihan ilmiah dipraktekkan seluruh siswa "karir sebagai seorang mahasiswa pascasarjana hukum." Setelah para siswa menyelesaikan pendidikan pasca-sarjana mereka, mereka dianugerahi gelar doktor memberi mereka status faqih (berarti "master hukum"), mufti (yang berarti "profesor pendapat hukum") dan Mudarris (berarti "guru"), yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin sebagai magister, profesor dan dokter masing-masing. [210]
[Sunting] Peran dalam pembangunan ekonomi dan hukum perusahaan

Syariah klasik hanya mengakui orang alami, dan tidak pernah mengembangkan konsep suatu badan hukum, atau korporasi, yaitu badan hukum yang membatasi kewajiban manajer, pemegang saham, dan karyawan, ada di luar tahan dari pendiri, dan yang dapat memiliki aset , menandatangani kontrak, dan muncul di pengadilan melalui wakil-wakil. [211] Dengan demikian, Syariah tidak memiliki tradisi asli hukum perusahaan. Hal ini, dikombinasikan dengan aturan egaliter warisan untuk keturunan laki-laki (bandingkan dengan anak yg sulung), menghambat konsentrasi kekayaan dan pengembangan usaha lebih besar dan lebih canggih, menurut Timur Kuran dari Duke University. Bunga larangan, atau "riba" juga Muslim dirugikan vis-à-vis minoritas non-Muslim dalam mengakses bank dan asuransi ketika layanan ini pertama kali diperkenalkan oleh orang Barat. Bunga larangan, juga dikenakan biaya sekunder dengan mengecilkan pencatatan, dan menunda pengenalan akuntansi modern [212] faktor tersebut,. Menurut Kuran, telah memainkan peran penting dalam penghambat pembangunan ekonomi di Timur Tengah. [213]
[Sunting] Qanun

Setelah jatuhnya Bani Abbasiyah pada tahun 1258, sebuah praktek yang dikenal dengan Turki dan Mongol berubah menjadi Qanun, yang memberikan kekuatan untuk khalifah, gubernur, dan sultan sama untuk "membuat peraturan sendiri untuk kegiatan yang tidak ditangani oleh syariah." [214 ] Qanun mulai terungkap pada awal Umar I (586-644 M). [214] Banyak peraturan yang tercakup dalam Qanun didasarkan pada masalah keuangan atau sistem pajak yang disesuaikan melalui hukum dan peraturan wilayah-wilayah Islam ditaklukkan. [214 ] Qanun dalam bahasa Arab berarti hukum atau peraturan

Mudarabah

Bagi hasil, bila digunakan sebagai istilah khusus, mengacu pada berbagai insentif rencana diperkenalkan oleh bisnis yang memberikan pembayaran langsung atau tidak langsung kepada karyawan yang bergantung pada profitabilitas perusahaan selain gaji reguler karyawan dan bonus. Dalam perusahaan publik rencana ini biasanya sebesar Alokasi saham kepada karyawan.

rencana bagi hasil ini adalah didasarkan pada peraturan yang telah ditentukan berbagi ekonomi yang menentukan pemecahan keuntungan antara perusahaan sebagai pelaku dan karyawan sebagai agen [1] Misalnya, keuntungan adalah x, yang mungkin merupakan variabel acak.. [ 1] Sebelum mengetahui keuntungan, pokok dan agen mungkin setuju pada aturan berbagi s (x). [1] Di sini, agen akan menerima s (x) dan pokok akan menerima keuntungan sisa xs (x) [1. ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar